Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pontianak
Berdasarkan Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor: 445/19/Umum/Tahun 2021. Terdapat pembatasan, pengaturan, penerapan protokol kesehatan di tempat kerja, belajar mengajar, sektor publik, tempat usaha, konstruksi, tempat ibadah, fasilitas umum, juga kegiatan sosial seni dan budaya.